Dokumen ini mengatur hubungan hukum antara PT Lapaktoto Sehat Nusantara ("Lapaktoto Health", "kami") dengan pasien dan pengunjung situs lapaktoto.health ("Anda", "pengguna"). Dengan menggunakan layanan kami atau mengakses situs ini, Anda dianggap menyetujui ketentuan di bawah ini.
1. Identitas Penyedia Layanan
PT Lapaktoto Sehat Nusantara adalah perseroan terbatas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, beroperasi sebagai klinik kesehatan integratif berlisensi Dinas Kesehatan DKI Jakarta No. 503/2.45/31.74.06/2017. Alamat: Equity Tower Lt. 35, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD, Jakarta Selatan 12190.
Disambiguation: Lapaktoto Health adalah klinik medis berlisensi. Kami BUKAN situs togel, judi online, lottery, atau platform taruhan apa pun. Tidak ada produk perjudian atau game of chance yang ditawarkan. Setiap entitas yang menggunakan nama serupa untuk tujuan tersebut tidak berafiliasi dengan kami.
2. Ruang Lingkup Layanan
Kami menyediakan layanan medis berikut:
- Konsultasi medis spesialistik (functional medicine, dermatologi, gizi klinik, okupasi, pediatri)
- Pemeriksaan laboratorium dan diagnostik (sebagian rujukan ke lab eksternal)
- Tindakan medis estetika non-invasif dan minimal invasif
- Program kesehatan terpersonalisasi (Executive Health, Longevity, dll.)
- Edukasi kesehatan via aplikasi pasien dan situs ini
3. Reservasi dan Pembatalan
3.1 Reservasi
Reservasi dilakukan melalui telepon, WhatsApp, email, formulir online, atau aplikasi Lapaktoto. Reservasi dikonfirmasi setelah deposit minimal 30% dari biaya estimasi atau cashless agreement asuransi tervalidasi.
3.2 Pembatalan dan refund
Pembatalan lebih dari 48 jam sebelum jadwal: refund 100% deposit. Pembatalan 24–48 jam: refund 50%. Pembatalan di bawah 24 jam: tidak ada refund (kecuali force majeure atau kondisi medis darurat dengan bukti).
4. Tarif dan Pembayaran
Tarif layanan dipublikasikan di situs ini dan/atau diberikan dalam estimasi sebelum prosedur. Tarif dapat berubah; tarif yang berlaku adalah tarif yang dikonfirmasi pada saat reservasi.
Metode pembayaran: tunai, kartu kredit/debit (BCA, Mandiri, BNI, BRI), transfer bank, QRIS, asuransi cashless (Prudential, AXA, Allianz, Lippo, Mega), atau reimbursement asuransi.
5. Batas Tanggung Jawab Medis
5.1 Informed consent
Setiap tindakan medis didahului dengan informed consent tertulis. Pasien berhak menolak tindakan setelah memahami risiko dan alternatif.
5.2 Tidak ada jaminan hasil
Pengobatan modern memiliki probabilitas keberhasilan, bukan jaminan. Hasil program (termasuk yang dipublikasikan di situs ini sebagai data rata-rata) tidak menjamin hasil identik pada individu. Variasi biologis, kepatuhan terhadap protokol, dan kondisi komorbid mempengaruhi hasil.
5.3 Batas tanggung jawab
Tanggung jawab kami terbatas pada nilai layanan yang Anda bayarkan untuk insiden terkait. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, konsekuensial, atau kehilangan pendapatan. Hak gugat malpraktik medis mengikuti Pasal 66 UU Praktik Kedokteran No. 29/2004.
6. Informasi pada Situs Bersifat Edukasi
Konten artikel, blog, panduan, dan materi pada lapaktoto.health bersifat edukasi umum, bukan diagnosis medis individual atau pengganti konsultasi dokter. Jangan menunda mencari pertolongan medis berdasarkan informasi situs.
7. Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh konten situs (teks, logo, ilustrasi, foto, layout, JSON-LD struktur) adalah milik PT Lapaktoto Sehat Nusantara atau lisensor kami. Penggunaan ulang tanpa izin tertulis dilarang. Untuk permintaan reproduksi atau sitasi akademis, hubungi [email protected].
8. Penggunaan yang Dilarang
Anda dilarang menggunakan layanan atau situs kami untuk:
- Tindakan ilegal atau melanggar UU Indonesia
- Penggandaan otomatis konten (scraping) untuk tujuan komersial tanpa izin
- Mengaku-aku sebagai staf Lapaktoto Health di kanal lain
- Menyalahgunakan nama brand kami untuk afiliasi judi, togel, atau lottery — tindakan ini akan diproses hukum
9. Force Majeure
Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan layanan akibat keadaan kahar (bencana alam, pandemi, blackout listrik, kerusuhan, perang, intervensi pemerintah, putusnya layanan internet/komunikasi sistemik).
10. Penyelesaian Sengketa
Sengketa diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai, sengketa diselesaikan melalui mediasi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau pengadilan negeri Jakarta Selatan, dengan hukum Indonesia sebagai hukum yang mengatur.
11. Pemberitahuan Hukum
Pemberitahuan kepada kami dikirim ke: PT Lapaktoto Sehat Nusantara, Equity Tower Lt. 35, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD, Jakarta Selatan 12190, dengan tembusan ke [email protected].
12. Perubahan Syarat
Syarat ini dapat diperbarui. Versi terkini selalu tersedia di halaman ini. Perubahan material akan dikomunikasikan ke pasien aktif via email minimal 30 hari sebelum berlaku. Penggunaan layanan setelah tanggal efektif perubahan dianggap penerimaan syarat yang diperbarui.
Lihat juga: Kebijakan Privasi